Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota: Panduan Praktis untuk Peserta BPJS Kesehatan yang Berada di Luar Domisili

Peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar kota sering bertanya, “Bagaimana cara berobat?” Namun, mereka tidak perlu khawatir karena mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun tidak berada di wilayah domisili mereka.

baca juga : Khasiat Buah Alpukat Bagi Kesahatan

Prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada alamat domisili peserta.

Langkah-langkah untuk Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota

  1. Kunjungi Faskes Tingkat 1 (Faskes 1): Peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar kota dapat menggunakan pelayanan kesehatan di Faskes Tingkat 1 (Faskes 1). Ini mencakup puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D. Maksimal tiga kunjungan dalam satu bulan berlaku sesuai Perpres No. 19 Tahun 2016.
  2. Persiapkan Identitas Diri dan Kartu BPJS: Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan, atau tampilkan melalui aplikasi Mobile JKN. Ketika mengunjungi Faskes 1, informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Surat pengantar domisili tidak diperlukan.
  3. Rujukan Jika Diperlukan: Jika perlu rujukan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau Faskes lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus darurat, kunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat dan tunjukkan identitas diri untuk memperoleh layanan yang diperlukan.
  4. Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Luar Kota: BPJS Kesehatan tetap menanggung beberapa layanan di luar kota, termasuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL), layanan gawat darurat (IGD), persalinan, dan ambulans untuk pasien rujukan.
  5. Pindah Faskes untuk Peserta yang Lama di Luar Kota: Peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam waktu yang lama disarankan untuk pindah ke Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes yang lebih sesuai.

baca juga : Tutorial Membuat Puding Kenyal yang Lezat dan Mudah

Proses pindah faskes dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan password.
  • Pilih “Menu Lainnya” dan klik “Perubahan Data Peserta.”
  • Pilih faskes yang diinginkan di bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I.”
  • Isi informasi yang diminta dan konfirmasi persetujuan.
  • Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi.”

Dengan langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah dan lancar mendapatkan pelayanan kesehatan di luar kota, tanpa kendala yang berarti.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *