berita

Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat Negara, Menteri, hingga Anggota DPR Tahun 2025

Pemerintah Indonesia kembali mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga anggota DPR. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan. THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara, dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Pejabat Negara yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Menurut beleid tersebut, pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota MPR, DPR, DPD, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Selain itu, pejabat di lembaga peradilan dan lembaga negara lainnya juga berhak atas THR dan gaji ke-13.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden

Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, dengan gaji Presiden sebesar enam kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi negara dan Wakil Presiden sebesar empat kali lipat. Berdasarkan aturan ini, gaji pokok Presiden Prabowo mencapai Rp 30.240.000 per bulan, sementara gaji pokok Wakil Presiden Gibran adalah Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang masing-masing sebesar Rp 32.500.000 dan Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, THR yang diterima Prabowo pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 62.740.000, sementara Gibran menerima sekitar Rp 42.160.000.

THR dan Gaji ke-13 Menteri

Menteri negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000. Dengan demikian, total THR yang diterima seorang menteri diperkirakan sekitar Rp 18.648.000, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR

Besaran gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR lainnya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, dan tunjangan lainnya. Dengan memperhitungkan berbagai tunjangan, anggota DPR dapat menerima THR hingga sekitar Rp 13,2 juta. Angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja yang mungkin ditambahkan sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Baca Juga : Teknologi Pendidikan Linier: Memahami Konsep dan Aplikasinya di Era Digital

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia memberikan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, menteri, hingga anggota DPR guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Besaran THR yang diterima para pejabat ini bervariasi tergantung pada jabatan dan tunjangan yang melekat pada posisi mereka. THR ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *