kuliah

Siswa Wajib Memiliki DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Cara Membuatnya

Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting untuk KIP Kuliah 2025?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan calon penerima KIP Kuliah terdaftar dalam DTKS agar bisa mengajukan beasiswa.

DTKS menjadi syarat utama karena hanya siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam data ini yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bantuan KIP Kuliah tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Syarat dan Kriteria Pendaftaran DTKS

Untuk bisa masuk dalam DTKS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria sesuai data Kementerian Sosial.
  2. Tidak memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Terdaftar dalam sistem kependudukan nasional (memiliki NIK yang valid dalam Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali).
  4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang bertentangan dengan kebijakan DTKS.

Cara Mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025

Bagi siswa yang belum terdaftar dalam DTKS, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri:

1. Cek Status Kepesertaan DTKS

Sebelum mendaftar, pastikan apakah nama Anda atau keluarga Anda sudah masuk dalam DTKS melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data sesuai KTP untuk melihat status keikutsertaan.

2. Mengajukan Permohonan ke Desa/Kelurahan

Jika belum terdaftar, segera ajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua/wali
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan
  • Bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga (jika ada)

3. Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh petugas desa dan dinas sosial setempat. Proses ini melibatkan survei langsung untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga sesuai dengan kriteria penerima DTKS.

4. Pengesahan dan Integrasi ke DTKS

Jika disetujui, data siswa dan keluarganya akan dimasukkan ke dalam DTKS dan dapat digunakan untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah 2025.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025 dengan DTKS

Setelah terdaftar dalam DTKS, langkah berikutnya adalah mengajukan KIP Kuliah 2025. Berikut cara daftarnya:

1. Registrasi Akun di Portal KIP Kuliah

  • Kunjungi laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu Daftar Baru dan masukkan NIK, NISN, serta NPSN.
  • Sistem akan mendeteksi status kepesertaan DTKS secara otomatis.

2. Melengkapi Data dan Berkas

  • Isi formulir pendaftaran sesuai data diri.
  • Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan bukti DTKS.
  • Pilih perguruan tinggi dan program studi yang diinginkan.

3. Seleksi dan Pengumuman

Setelah pendaftaran selesai, siswa akan mengikuti seleksi sesuai jalur masuk perguruan tinggi. Jika lolos, nama penerima akan diumumkan di portal KIP Kuliah.

Keuntungan Memiliki KIP Kuliah

Bagi siswa yang berhasil mendapatkan KIP Kuliah, berbagai manfaat akan diperoleh, antara lain:

  • Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk PTN.
  • Bebas biaya kuliah selama masa studi.
  • Bantuan biaya hidup setiap semester.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan baru ini, siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 wajib memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam DTKS. Proses pendaftarannya cukup mudah dan dapat dilakukan melalui kelurahan setempat. Pastikan untuk segera mengurus DTKS agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan KIP Kuliah yang sangat bermanfaat bagi pendidikan.

penulis : Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *