Bupati Mamuju Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Berikut Rinciannya

Bupati Mamuju Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Berikut Rinciannya

Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2025

Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut keputusan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran. Pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

1. Dalam bentuk beras:

  • 3,5 liter beras per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras per jiwa.

2. Dalam bentuk uang, berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:

  • Beras Merah: Rp66.500/jiwa (Rp19.000/liter atau kg × 3,5 liter/2,5 kg).
  • Beras Premium (seperti NM Nurmadinah, Putri Duyung, Royal): Rp41.650/jiwa (Rp11.900/liter atau kg).
  • Beras Medium (seperti Bambu/Malolo, Sinar Madinah): Rp36.750/jiwa (Rp10.500/liter atau kg).
  • Jagung atau Non-Beras: Rp35.000/jiwa (Rp10.000/liter atau kg).

Selain zakat fitrah, keputusan ini juga menetapkan ketentuan fidya atau tebusan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran fidya ditetapkan sebesar 1 kg beras per hari yang harus dibayarkan oleh individu yang berhalangan puasa.

Dasar Penetapan dan Tujuan Zakat Fitrah

Keputusan Bupati Mamuju mengenai zakat fitrah ini dibuat berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
  • Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengelolaan zakat di tingkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Mamuju bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam menetapkan nilai zakat fitrah ini. Penyesuaian besaran zakat dilakukan berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran agar sesuai dengan daya beli masyarakat dan tetap memenuhi prinsip keadilan dalam distribusi zakat kepada mustahik (penerima zakat).

Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan harga bahan pokok dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar distribusi zakat kepada mereka yang berhak dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sosialisasi dan Mekanisme Pembayaran Zakat Fitrah

Untuk memastikan kebijakan ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah daerah telah mengirimkan tembusan keputusan kepada berbagai instansi terkait, seperti:

  • DPRD Kabupaten Mamuju,
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju,
  • Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju.

Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memastikan hak penerima zakat dapat terpenuhi secara optimal. Proses pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui:

  1. Masjid dan Mushola
    • Tempat ibadah biasanya menjadi pusat pengumpulan zakat yang dikelola oleh panitia zakat setempat.
  2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
    • Lembaga resmi yang berwenang mengelola dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak menerima.
  3. Transfer ke rekening amil zakat resmi
    • Seiring dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini juga bisa dilakukan melalui metode digital untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Manfaat dan Hikmah Menunaikan Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bertujuan untuk:

  1. Mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa
    • Zakat fitrah membantu membersihkan diri dari kesalahan kecil yang mungkin dilakukan selama berpuasa.
  2. Membantu kaum dhuafa
    • Hasil zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin dan mustahik lainnya agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
  3. Mempererat solidaritas sosial
    • Dengan membayar zakat, masyarakat bisa saling membantu dan memperkuat rasa kebersamaan antar sesama.
  4. Meningkatkan keberkahan rezeki
    • Berbagi kepada sesama diyakini dapat membuka pintu rezeki dan memberikan ketenangan batin.

Kesimpulan

Penetapan zakat fitrah oleh Bupati Mamuju merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat dapat menunaikan kewajiban mereka dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan adanya kejelasan mengenai besaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, diharapkan masyarakat bisa menyalurkannya tepat waktu dan kepada yang berhak.

Pembayaran zakat fitrah sebelum Idul Fitri sangat dianjurkan agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Mamuju diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh umat Muslim di daerah tersebut.


Penulis: RESTUU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *