Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2023 telah disiapkan untuk memberikan bantuan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap tahap program ini memberikan bantuan sebesar Rp750 ribu atau setara dengan Rp4 juta per tahun kepada KPM.
Pemerintah terus melanjutkan program perlindungan sosial untuk masyarakat yang kurang mampu dan korban bencana alam pada tahun 2023. Program ini mencakup berbagai jenis bantuan seperti pangan non-tunai, makanan untuk lansia dan penyandang disabilitas, kartu prakerja, beasiswa pendidikan, iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, serta program tanggap bencana. Tujuannya adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada individu yang membutuhkan, baik karena kondisi ekonomi yang lemah maupun akibat bencana alam.
Baca Juga : Kemudahan Akses Layanan Kesehatan bagi Peserta
KPM yang sudah terdaftar dapat memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Informasi mengenai daftar penerima Bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 juga tersedia di sana. Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM dapat mencairkan bantuan di bank Himbara atau kantor Pos.
Langkah-langkah untuk memeriksa status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023 termasuk mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, mengisi detail lokasi dan nama sesuai KTP, serta memasukkan kode verifikasi untuk mengakses informasi pribadi. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar di kantor desa mereka agar dapat menerima bantuan.
Proses pencairan Bansos PKH 2023 dapat dilakukan di Pos Indonesia melalui beberapa skema, termasuk kunjungan langsung ke kantor pos sesuai jadwal, distribusi oleh petugas ke komunitas lokal, atau pengiriman langsung ke rumah penerima.
Baca Juga : Film “Dirty Vote” Bikin Heboh Netizen Menjelang Pemilu 2024: Ini Fakta-Faktanya
Bantuan PKH 2023 terbagi berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas dan anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Persyaratan untuk menjadi penerima PKH termasuk kewarganegaraan Indonesia, status keluarga berkebutuhan khusus, dan tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri, serta belum menerima bantuan sosial lainnya. Dengan memenuhi syarat ini, calon penerima dapat memanfaatkan program PKH untuk mendukung kehidupan mereka.
penulis : M.aditya fadillah