Bulan Mei menandai dimulainya penyaluran uang bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, yang diorganisir oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaan penyaluran dana PKH 2024, Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima dana pada tahap yang sama di bulan-bulan berikutnya, jika pada tahap sebelumnya dana belum cair. Sebagai contoh, jika dana bantuan tidak cair pada bulan April, maka bisa dipastikan akan cair pada bulan Mei atau Juni.

Baca juga : Mengenal Jurusan Cyber Security: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Untuk Anda yang ingin mengetahui cara memeriksa penerima dan jadwal penyaluran Bansos Rp3 Juta BLT PKH 2024, berikut ini kami sajikan informasinya secara lengkap.

Jadwal Penyaluran Tahap 2024 Penyaluran dana Bansos PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap penyaluran sesuai jadwal berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Besaran Bantuan dan Kategori Penerima Program ini menyasar tujuh kategori masyarakat dalam satu keluarga dengan nominal bantuan sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Cara Memeriksa Penerima Bansos BLT PKH 2024 Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos BLT PKH 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga : 5 Metode Alami untuk Mengatasi Masalah Sinusitis

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data lokasi dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum di KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Jika kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  6. Klik ‘CARI DATA’ untuk melihat hasilnya.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat. Dengan begitu, mereka tidak akan terlewatkan dari program bantuan sosial yang penting ini.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *