Cara dan Persyaratan Pengajuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Cara Mengajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk melakukan pencairan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, bahkan jika mereka masih aktif bekerja. Proses ini memungkinkan peserta untuk mempersiapkan kebutuhan masa pensiun atau memenuhi persyaratan kepemilikan rumah, dengan mengikuti langkah-langkah dan syarat-syarat tertentu.
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan tunjangan uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk dapat mencairkan JHT saat masih bekerja, peserta perlu memenuhi beberapa kriteria penting yang telah ditetapkan.
baca juga : Red Hulk Gemparkan Trailer Perdana Captain America: Brave New World
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Bekerja
Untuk mengajukan pencairan sebagian dari saldo JHT mereka, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Masa Keanggotaan Minimal: Peserta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun.
- Jumlah Pencairan: Peserta dapat mencairkan JHT sebagian maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau hingga 30% untuk kepemilikan rumah.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim pencairan JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan dari perusahaan bahwa masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika tersedia)
Langkah-langkah Pengajuan Secara Online
Untuk kenyamanan dan efisiensi, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi formulir dengan data diri lengkap termasuk nama, NIK, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan bersama foto diri terbaru dalam format yang telah ditentukan.
- Setelah pengajuan dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda tunjukkan dalam formulir.
Langkah-langkah Pengajuan di Kantor Cabang
Bagi peserta yang memilih untuk mengurus klaim secara langsung di Kantor Cabang, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
baca juga : Tidak Memiliki Akun Facebook? Ikuti Panduan Resmi Pendaftarannya di Sini
- Pindai QR Code yang tersedia di Kantor Cabang untuk mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.
- Lengkapi dokumen persyaratan sesuai instruksi yang diberikan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean dan proses wawancara.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.
Harap diingat bahwa dokumen asli dan fotokopi harus disiapkan, dan pencairan JHT sebagian mungkin akan dikenakan pajak progresif jika jarak waktu antara pengambilan melebihi 2 tahun. Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengelola saldo JHT mereka dengan mudah dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masa depan mereka.
penulis : seto bayu aji