Dalam era digital ini, banyak aspek kehidupan yang telah beralih ke platform digital, termasuk pengurusan dokumen pernikahan. Buku nikah digital hadir sebagai solusi modern untuk memudahkan pasangan dalam mengakses dokumen pernikahan secara online. Selain lebih praktis, buku nikah digital juga mempermudah penyimpanan dan pengelolaan data. Artikel ini akan membahas cara membuat buku nikah digital, mulai dari persyaratan hingga proses pendaftarannya. Yuk, simak panduan lengkap berikut!

Apa Itu Buku Nikah Digital?

Buku nikah digital adalah dokumen pernikahan resmi yang tersedia dalam format digital. Buku nikah ini dapat diakses melalui aplikasi atau situs resmi dari pemerintah, yaitu Kementerian Agama (Kemenag). Dengan adanya buku nikah digital, pasangan tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik, karena data pernikahan mereka tersimpan secara online dan bisa diakses kapan saja.

Manfaat Buku Nikah Digital

Sebelum membahas cara membuat buku nikah digital, mari kita pahami dulu manfaat dari dokumen digital ini:

  1. Mudah Diakses: Buku nikah digital bisa diakses kapan saja dan di mana saja, selama Anda memiliki koneksi internet.
  2. Mengurangi Risiko Kehilangan: Karena data disimpan secara online, pasangan tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik.
  3. Mudah Dibagikan: Buku nikah digital dapat dibagikan dengan mudah dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan paspor, visa, atau dokumen resmi lainnya.
  4. Ramah Lingkungan: Dengan mengurangi penggunaan dokumen fisik, buku nikah digital berkontribusi pada pengurangan limbah kertas.
  5. Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah: Buku nikah digital terhubung langsung dengan sistem Kementerian Agama, sehingga data terjamin keasliannya.

Syarat dan Ketentuan Membuat Buku Nikah Digital

Untuk membuat buku nikah digital, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Pastikan Anda dan pasangan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki pernikahan yang sah dan diakui oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki akses ke sistem digital Kementerian Agama.
  • Mempunyai KTP elektronik (e-KTP) untuk memastikan data terintegrasi dengan sistem kependudukan.
  • Memiliki email aktif atau akun di aplikasi yang ditentukan untuk mengakses buku nikah digital.

Cara Membuat Buku Nikah Digital

Berikut ini langkah-langkah dalam membuat buku nikah digital. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat agar prosesnya berjalan lancar.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah pertama dalam pembuatan buku nikah digital adalah mempersiapkan beberapa dokumen penting. Beberapa dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi data Anda:

  • KTP dan fotokopi KTP kedua mempelai
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari kelurahan
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang yang sesuai ketentuan KUA (biasanya berukuran 4×6)
  • Surat pengantar dari RT/RW yang dilegalkan oleh kelurahan
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika menikah di luar domisili calon mempelai wanita
  • Surat izin orang tua atau wali jika salah satu atau kedua mempelai masih di bawah usia 21 tahun

2. Kunjungi KUA Terdekat

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengunjungi KUA yang sesuai dengan domisili calon mempelai wanita untuk mendaftarkan pernikahan. Proses ini mirip dengan pembuatan buku nikah fisik. Pastikan Anda menyebutkan keinginan untuk mendapatkan buku nikah digital selama proses ini.

3. Mengisi Formulir Pernikahan

Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernikahan yang berisi data pribadi kedua mempelai. Pastikan semua data diisi dengan benar, karena data ini akan diinput ke dalam sistem untuk pembuatan buku nikah digital.

4. Proses Verifikasi oleh Petugas KUA

Setelah formulir dan dokumen diserahkan, petugas KUA akan memeriksa kelengkapan data. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, data Anda akan diinput ke dalam sistem digital Kementerian Agama. Proses ini akan memastikan bahwa pernikahan Anda tercatat dan data buku nikah digital tersedia.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Biasanya, pembuatan buku nikah digital tidak dikenakan biaya tambahan. Namun, biaya administrasi untuk proses akad nikah mungkin berlaku, terutama jika akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja. Berikut biaya umum yang mungkin dikenakan:

  • Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Gratis
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Sekitar Rp600.000

Baca Juga : Apa Itu Hiperpigmentasi? Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengatasinya

6. Mengunduh Buku Nikah Digital

Setelah proses pendaftaran dan akad nikah selesai, Anda bisa mengunduh buku nikah digital melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan Kementerian Agama. Biasanya, buku nikah digital akan tersedia dalam format PDF yang bisa disimpan di perangkat Anda.

Untuk mengakses buku nikah digital, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi atau situs resmi Kementerian Agama yang mendukung layanan buku nikah digital.
  • Login dengan akun yang telah terdaftar atau email yang digunakan saat mendaftar pernikahan.
  • Cari opsi buku nikah digital dan unduh dokumen tersebut ke perangkat Anda.

7. Cetak Buku Nikah Digital jika Diperlukan

Meski buku nikah digital tidak berbentuk fisik, Anda tetap bisa mencetaknya dalam bentuk salinan. Dokumen ini akan sama sahnya dengan versi digitalnya, asalkan telah ditandatangani oleh pejabat KUA atau memiliki kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Mengatasi Kendala dalam Pembuatan Buku Nikah Digital

Jika Anda mengalami kendala saat membuat buku nikah digital, seperti data yang belum muncul atau akun yang tidak bisa login, beberapa solusi berikut mungkin membantu:

  1. Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses buku nikah digital.
  2. Hubungi KUA Tempat Pernikahan: Jika data pernikahan belum muncul, segera hubungi KUA tempat Anda menikah untuk memastikan data sudah diinput ke sistem.
  3. Gunakan Aplikasi Resmi: Pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi atau situs resmi dari Kementerian Agama agar data aman dan terhindar dari potensi penipuan.

Kegunaan Buku Nikah Digital

Buku nikah digital memiliki kegunaan yang luas, sama seperti buku nikah fisik. Berikut adalah beberapa kegunaan buku nikah digital dalam berbagai keperluan administrasi:

  • Pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga
  • Pendaftaran anak ke sekolah yang membutuhkan dokumen orang tua
  • Pengajuan paspor atau visa yang membutuhkan bukti sah pernikahan
  • Pengajuan asuransi atau tunjangan yang memerlukan bukti status perkawinan
  • Keperluan perbankan atau pinjaman yang mensyaratkan status pernikahan resmi

Tips Agar Buku Nikah Digital Tetap Aman

Untuk menjaga keamanan buku nikah digital, pastikan Anda mengikuti beberapa tips berikut:

  • Simpan di tempat aman di perangkat yang Anda gunakan, seperti di folder yang dilindungi kata sandi atau aplikasi penyimpanan cloud yang aman.
  • Jangan membagikan data login aplikasi buku nikah digital dengan sembarang orang.
  • Lakukan backup data di perangkat lain atau layanan cloud untuk menghindari risiko kehilangan data.

Kesimpulan

Buku nikah digital adalah inovasi modern yang memudahkan pasangan dalam mengakses dokumen pernikahan resmi. Dengan adanya buku nikah digital, pasangan bisa merasa lebih tenang, karena dokumen tersimpan secara online dan mudah diakses kapan saja. Untuk membuat buku nikah digital, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar prosesnya berjalan lancar.

Penulis : Nabila irma luthvia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *