Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Panduan Praktis dan Mudah
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Panduan Praktis dan Mudah

Dalam menjalankan bisnis, khususnya di Indonesia, faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak ini digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya sekadar dokumen administrasi, faktur pajak juga berfungsi sebagai alat legalitas untuk membuktikan transaksi yang sah antara perusahaan dan pelanggan.

Apa itu Faktur Pajak Perusahaan?
Faktur pajak perusahaan adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dikenakan PPN. Setiap perusahaan yang berstatus PKP diwajibkan membuat faktur pajak ketika melakukan penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN. Faktur pajak ini menjadi dasar dalam penghitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Sebagai sebuah dokumen legal, pembuatan faktur pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan-aturan tertentu yang harus diikuti, mulai dari format faktur hingga prosedur pelaporan. Artikel ini akan membahas cara membuat faktur pajak perusahaan secara lengkap, langkah-langkah yang perlu dilakukan, serta beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Mengapa Faktur Pajak Penting bagi Perusahaan?

Sebelum masuk ke teknis cara membuat faktur pajak, penting untuk memahami mengapa faktur pajak ini sangat vital bagi perusahaan. Beberapa alasan di antaranya:

  1. Kepatuhan Hukum
    Setiap perusahaan yang berstatus sebagai PKP wajib mengeluarkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang melibatkan PPN. Kegagalan untuk melakukannya dapat berujung pada sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana.
  2. Bukti Transaksi yang Sah
    Faktur pajak berfungsi sebagai bukti legal bahwa perusahaan telah melakukan transaksi yang sah, baik dari segi bisnis maupun perpajakan.
  3. Pengelolaan Pajak yang Transparan
    Dengan adanya faktur pajak, perusahaan dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan lebih transparan dan akurat. Hal ini juga membantu perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak yang lebih baik.
  4. Pengurangan PPN yang Dikenakan
    Bagi perusahaan yang membeli barang atau jasa dari sesama PKP, faktur pajak dapat digunakan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayar.

Syarat-Syarat Membuat Faktur Pajak Perusahaan

Sebelum membahas langkah-langkah pembuatan faktur pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Syarat ini meliputi dokumen dan status legal perusahaan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Untuk dapat menerbitkan faktur pajak, perusahaan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai PKP. Status PKP ini didapatkan setelah perusahaan mendaftar dan mendapatkan pengukuhan dari Kantor Pajak setempat.
  • Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    Setiap faktur pajak harus memiliki nomor seri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NSFP ini dapat diperoleh secara online melalui aplikasi e-Faktur.
  • Mengikuti Ketentuan Format Faktur Pajak
    Faktur pajak harus dibuat dengan mengikuti format yang telah ditetapkan oleh DJP. Format ini mencakup informasi tentang identitas pembeli, detail barang atau jasa, serta perhitungan PPN.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Perusahaan

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan dapat mulai membuat faktur pajak. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Langkah pertama adalah mendapatkan NSFP dari DJP. Untuk itu, perusahaan perlu masuk ke sistem e-Faktur yang disediakan oleh DJP. Dalam sistem ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan NSFP, yang nantinya akan digunakan untuk membuat faktur pajak.

2. Masuk ke Aplikasi e-Faktur
Setelah mendapatkan NSFP, perusahaan harus masuk ke aplikasi e-Faktur. Aplikasi ini merupakan platform resmi dari DJP yang digunakan untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Aplikasi e-Faktur ini juga memastikan bahwa setiap faktur pajak yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Isi Data Perusahaan dan Pembeli
Pada langkah ini, perusahaan harus mengisi data yang diperlukan, seperti identitas perusahaan, nomor NPWP, dan informasi tentang pembeli. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena kesalahan dalam mengisi data dapat menyebabkan faktur pajak ditolak atau harus direvisi.

4. Isi Detail Transaksi
Setelah mengisi data perusahaan dan pembeli, langkah berikutnya adalah mengisi detail transaksi. Informasi yang harus diisi meliputi:

  • Nama barang atau jasa yang dijual
  • Jumlah dan harga barang atau jasa
  • Perhitungan PPN (biasanya 10% dari harga barang/jasa)

5. Buat dan Simpan Faktur Pajak
Setelah semua data terisi dengan benar, perusahaan dapat membuat faktur pajak dan menyimpannya dalam format PDF atau cetak fisik. Penting untuk diingat bahwa faktur pajak harus disimpan dengan baik, karena akan digunakan sebagai bukti pada saat pelaporan SPT PPN.

Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Pembuatan Faktur Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, faktur pajak bukan hanya sekadar dokumen biasa, tetapi memiliki fungsi legal yang sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Tanggal Pembuatan Faktur Pajak
    Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi. Keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak dapat dikenakan sanksi.
  • Format Faktur yang Tepat
    Pastikan format faktur pajak sesuai dengan ketentuan DJP. Setiap faktur harus mencantumkan NSFP yang valid, identitas pembeli, serta perhitungan PPN yang benar.
  • Pelaporan Faktur Pajak
    Faktur pajak yang telah dibuat harus dilaporkan melalui SPT PPN setiap bulannya. Kegagalan dalam melaporkan faktur pajak dapat berujung pada denda atau sanksi administratif.

Baca juga : Pendidikan Terakhir Perawat: Mewujudkan Tenaga Kesehatan yang Berkualitas

Masalah yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Faktur Pajak

Dalam prakteknya, beberapa perusahaan sering menghadapi kendala atau masalah dalam pembuatan faktur pajak. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:

  • Kesalahan Pengisian Data
    Salah satu masalah umum adalah kesalahan dalam pengisian data, seperti nomor NPWP yang salah atau informasi transaksi yang tidak sesuai. Kesalahan ini dapat menyebabkan faktur pajak tidak sah dan harus direvisi.
  • Keterlambatan dalam Pembuatan Faktur
    Terkadang, perusahaan terlambat dalam membuat faktur pajak. Keterlambatan ini dapat berakibat pada sanksi denda yang harus dibayar.
  • Masalah Teknis pada Aplikasi e-Faktur
    Aplikasi e-Faktur yang digunakan untuk membuat faktur pajak kadang mengalami masalah teknis, seperti gangguan server atau kesalahan dalam pemrosesan data. Masalah ini bisa menyebabkan keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak.

Tips agar Tidak Terjadi Kesalahan dalam Pembuatan Faktur Pajak

Untuk menghindari masalah-masalah di atas, berikut beberapa tips yang bisa diikuti oleh perusahaan:

  • Selalu Cek Data dengan Teliti
    Sebelum membuat faktur pajak, pastikan semua data yang akan diinput sudah benar. Lakukan pengecekan ulang terhadap nomor NPWP, detail transaksi, dan perhitungan PPN.
  • Gunakan Aplikasi e-Faktur secara Rutin
    Agar tidak mengalami masalah teknis saat mendekati batas waktu pelaporan, sebaiknya gunakan aplikasi e-Faktur secara rutin. Hal ini juga akan membantu perusahaan lebih familiar dengan proses pembuatan faktur.
  • Jangan Menunda Pembuatan Faktur
    Sebisa mungkin, buat faktur pajak segera setelah transaksi terjadi. Hal ini akan mengurangi risiko keterlambatan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak.

Kesimpulan

Membuat faktur pajak perusahaan bukanlah tugas yang bisa dianggap sepele. Proses ini melibatkan berbagai langkah yang harus diikuti dengan teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mematuhi prosedur yang benar, perusahaan dapat mengelola pajak dengan lebih baik, menghindari sanksi, serta menjalankan bisnis dengan lebih transparan dan profesional. Pastikan untuk selalu menggunakan aplikasi e-Faktur resmi dari DJP, melakukan pengecekan data dengan teliti, dan tidak menunda-nunda pembuatan faktur pajak.

Penulis : Yulis Afria 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *