Cara Menghitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja Indonesia

Panduan Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Pada November 2020, pemerintah Indonesia meresmikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai langkah untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu aspek penting dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan dalam perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artikel ini akan membahas cara menghitung pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja Indonesia.

1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia

Pesangon adalah kompensasi dalam bentuk sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK. Menurut UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.

2. Rumus Perhitungan Pesangon

Rumus perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Pesangon=(Masa Kerja12)×Gaji Terakhir\text{Pesangon} = \left( \frac{\text{Masa Kerja}}{12} \right) \times \text{Gaji Terakhir}Pesangon=(12Masa Kerja​)×Gaji Terakhir

Dalam rumus ini:

  • Masa Kerja dihitung dalam bulan.
  • Gaji Terakhir adalah gaji bulanan terakhir pekerja.

3. Contoh Perhitungan Pesangon

Misalkan seorang pekerja di-PHK dengan masa kerja 5 tahun dan gaji terakhir Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:

Pesangon=(60 bulan12)×Rp5.000.000=Rp25.000.000\text{Pesangon} = \left( \frac{60 \text{ bulan}}{12} \right) \times Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000Pesangon=(1260 bulan​)×Rp5.000.000=Rp25.000.000

4. Komponen Penghitungan Pesangon

Dalam perhitungan pesangon, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Masa Kerja dihitung sejak pekerja mulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.
  • Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen gaji lain yang menjadi bagian tetap dari pendapatan pekerja.

5. Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha

UU Cipta Kerja juga menetapkan perlindungan bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, dan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Penyesuaian Perhitungan Pesangon

baca juga:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Kompeten Trainer Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

Peraturan terkait pesangon dan ketentuan hubungan kerja dapat berubah. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia menggunakan rumus yang sederhana namun memberikan gambaran yang jelas tentang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan ini agar proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *