Membuat paspor untuk anak merupakan langkah penting bagi orang tua yang berencana membawa mereka ke luar negeri. Meskipun anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap dapat mengajukan pembuatan paspor.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengklarifikasi persyaratan pembuatan paspor untuk anak-anak. Proses ini dapat dilakukan secara konvensional melalui kantor imigrasi atau secara modern melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store.
baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara di Ajang Internasional
Syarat Membuat Paspor Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran atau surat baptis.
- Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada).
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki.
Setelah persyaratan lengkap, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
- Mengisi formulir aplikasi di loket permohonan.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Ambil foto dan sidik jari.
- Melakukan wawancara jika diperlukan.
- Verifikasi dan adjudikasi permohonan.
- Ambil paspor pada hari yang ditentukan.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Online Selain prosedur offline, paspor anak juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Borong Gelar Widyatama International Competition
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel.
- Pilih Permohonan Paspor Reguler.
- Isi data dengan benar dan klik “Lanjutkan”.
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih kantor imigrasi tujuan dan jadwal kedatangan.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Dapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Dengan memahami syarat dan langkah-langkah di atas, proses pembuatan paspor anak dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti.
penulis:Farii