Cara Mudah Memindahkan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Kesehatan yang Lebih Efisien
Pada tahun 2024, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan pada layanan kesehatan, termasuk di dalam program BPJS Kesehatan. Bagi para peserta BPJS Kesehatan, kini proses pemindahan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertama mereka menjadi lebih mudah dan praktis.
Baca Juga : Kematian Pertama Dunia Akibat Virus Oropouche Terjadi di Brasil: Apa yang Perlu Diketahui?
Alasan Memindahkan Faskes
Ada berbagai alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan memilih untuk memindahkan faskes mereka. Beberapa alasan umum termasuk pindah domisili dan preferensi terhadap jenis fasilitas kesehatan, seperti klinik, Puskesmas, atau praktik dokter umum.
Syarat Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan:
- Minimal Terdaftar Selama 3 Bulan: Peserta harus telah terdaftar di faskes sebelumnya selama minimal 3 bulan.
- Kartu BPJS Kesehatan Aktif: Kartu BPJS Kesehatan peserta harus masih dalam keadaan aktif.
- Perubahan Faskes di Bulan yang Sama: Jika pemindahan faskes dilakukan dalam bulan yang sama, peserta akan tetap dilayani di faskes sebelumnya, kecuali dalam situasi berikut:
- Pindah Domisili: Dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Penugasan Dinas, Pelatihan, atau Pendidikan: Dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
- Redistribusi Peserta: Terjadi proses redistribusi peserta pada faskes yang belum merata.
- Kembali ke Faskes Sebelumnya: Jika peserta ingin kembali dan terdaftar di faskes sebelumnya.
- Tidak Ada Batasan: Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta dapat memindahkan faskes.
Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memindahkan faskes dengan beberapa cara yang mudah, yaitu:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore.
- Pilih menu “Perubahan Data Peserta” kemudian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)”.
- Isi data diri dan pilih faskes yang diinginkan.
- Konfirmasi persetujuan dan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Melalui Care Center 165:
- Hubungi Care Center 165, yang merupakan layanan tanpa tatap muka tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Layanan ini dapat digunakan untuk pemindahan faskes serta menyampaikan aduan terkait layanan BPJS Kesehatan.
- Melalui Mobile Customer Service (MCS):
- MCS merupakan layanan tatap muka dengan kendaraan yang dilengkapi infrastruktur pendukung.
- MCS dapat digunakan untuk melakukan perubahan pada FKTP BPJS Kesehatan, pendaftaran kepesertaan, pengaduan langsung, dan layanan administrasi kepesertaan lainnya.
Baca Juga : Registrasi Polsuspas 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Formasi Lengkap
Dengan langkah-langkah yang sederhana dan berbagai pilihan layanan, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memindahkan faskes sesuai dengan kebutuhan mereka. Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat akan semakin terjamin dan efisien.
Penulis : Diyo