Cara Efektif Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka yang termasuk dalam kalangan fakir miskin dan tak mampu. Pemerintah menyediakan fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan bagi mereka yang terdaftar sebagai PBI.

Keanggotaan BPJS Kesehatan PBI berbeda dengan kepesertaan mandiri, di mana pemerintah menanggung iuran bulanan sebesar Rp42 ribu. Jika pemegang Kartu PBI-JK semula dianggap mampu secara finansial, Kartu PBI mereka akan dinonaktifkan. Namun, mereka tetap dapat mengaktifkannya kembali atau beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.

baca juga : Pilihan Makanan Sehat untuk Menanggulangi Anemia dengan Buah yang Meningkatkan Kadar Darah

Persyaratan dan Prosedur Aktivasi Ulang Kartu KIS PBI

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, Kartu Jaminan Kesehatan PBI yang telah dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak keputusan penghapusan dapat diaktifkan kembali, dengan syarat pemegangnya masih membutuhkan layanan kesehatan.

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA (Chat Assistant JKN) Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengecek status kepesertaan PBI-JK. Langkah ini penting untuk memahami proses pengaktifan kembali Kartu KIS PBI.
  2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan Peserta harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan status kepesertaan.
  3. Dinas Sosial Mengeluarkan Surat Keterangan Berdasarkan dokumen kependudukan yang diserahkan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Surat keterangan ini memohon re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan karena masih membutuhkan layanan kesehatan.

baca juga : Panduan Mencairkan Dana BPJS KIS Agustus 2023: Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu!

  1. Kartu Aktif dan Layanan Kesehatan Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan memberitahukan bahwa Kartu KIS PBI mereka telah diaktifkan kembali. Dengan kartu yang aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan.

Untuk peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial agar dapat terdaftar kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan peraturan PP Nomor 75/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *