Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban fiskal yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh masyarakat. Dasar hukum pengenaan pajak ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

Pembayaran PBB harus dilakukan setiap tahun dan wajib dibayarkan paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pihak otoritas pajak. Wajib pajak PBB adalah pemilik tanah atau bangunan, yaitu mereka yang memiliki properti tersebut.

baca juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

Bagi pemilik rumah, sekarang tidak perlu lagi repot dalam urusan PBB karena semuanya bisa dilakukan secara online. Namun, bagaimana sebenarnya cara melakukan pembayaran PBB secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya yang perlu dipahami.

Cara Pembayaran PBB Secara Online Pentingnya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak telah membawa inovasi dalam pembayaran PBB. Sekarang, membayar PBB secara online telah menjadi pilihan yang efisien dan cocok untuk banyak orang. Berikut beberapa metode yang sering digunakan untuk membayar PBB secara online:

  1. Melalui ATM
    • Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak.
    • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
    • Verifikasi informasi objek pajak, tagihan, dan identitas pemilik.
    • Pastikan jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar sebelum menekan tombol bayar.
  2. Melalui Mobile Banking
    • Buka aplikasi mobile banking bank pilihan Anda.
    • Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak atau MPN (Masukan Pembayaran Negara).
    • Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak (NOP).
    • Verifikasi nomor kode bayar yang sesuai dengan aplikasi pembayaran pajak daerah.
  3. Melalui Website Resmi
    • Gunakan mesin pencarian dengan kata kunci “PBB online (nama daerah)”.
    • Ikuti panduan pembayaran PBB yang tersedia di situs web resmi daerah setempat untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran di masa depan.
  4. Melalui Aplikasi
    • Unduh aplikasi iPBB jika tersedia di daerah tempat tinggal Anda.
    • Gunakan aplikasi untuk memeriksa tagihan dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta untuk melakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
  5. Opsi Lainnya

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara di Ajang Internasional

  1. Beberapa daerah juga menyediakan opsi pembayaran PBB melalui Indomaret, Tokopedia, dan Traveloka.
  2. Pastikan untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan Anda.

Dengan memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB secara online, diharapkan proses administrasi ini menjadi lebih efisien dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *