Setiap tahun, warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik untuk individu maupun badan usaha. Proses pelaporan ini memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya kemajuan teknologi, pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diketahui untuk melaporkan SPT secara online:
Baca juga: Khasiat Daun Meniran dalam Menjaga Kesehatan Tubuh serta Dampaknya yang Perlu Diperhatikan
Contents
1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Pastikan Anda sudah memiliki EFIN, yaitu nomor identitas digital yang dibutuhkan untuk proses pelaporan pajak secara elektronik.
2. Mengakses Situs DJP Online
Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke internet.
3. Login ke Akun Anda
Setelah mengakses situs DJP Online, masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang diminta. Klik tombol login untuk masuk ke akun Anda.
4. Memilih Layanan E-Filing
Setelah berhasil login, klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’ untuk memulai proses pelaporan SPT secara elektronik.
5. Membuat SPT
Pilih opsi ‘Buat SPT’ dan ikuti instruksi yang diberikan. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data dan memilih formulir yang sesuai dengan jenis SPT yang akan dilaporkan.
6. Mengisi Formulir SPT
Isi data formulir SPT dengan benar sesuai dengan informasi yang Anda miliki, termasuk tahun pajak dan status SPT.
7. Mengisi Detail SPT
Lengkapi rincian SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang Anda miliki. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan pada layanan E-Filing.
8. Mengambil Kode Verifikasi
Setelah selesai mengisi SPT, Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi. Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mendapatkan kode ini.
9. Mengirimkan SPT
Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut ke dalam sistem E-Filing dan klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan SPT Anda.
10. Penyelesaian dan Bukti Laporan
Laporan SPT yang telah dikirimkan akan terekam dalam sistem DJP. Anda akan menerima bukti penyelesaian laporan melalui email yang terdaftar.
Baca Juga: Langkah-Langkah dan Syarat-Syarat Pendaftaran Mandiri BPJS Kesehatan untuk Bulan Desember 2024
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT pajak secara online dengan mudah dan cepat. Proses pelaporan online ini memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dan efektif. Pastikan untuk selalu memeriksa kelengkapan dan kebenaran informasi yang dilaporkan agar terhindar dari masalah perpajakan di masa depan.
Penulis: Diyo