Panduan Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Bagi mahasiswa yang telah mendaftar untuk program KIP Kuliah, penting untuk mengetahui cara klaim ulang akun mereka. Hal ini terutama disebabkan oleh peretasan yang terjadi pada beberapa situs web pemerintah baru-baru ini.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), meskipun ada gangguan teknis, proses seleksi penerima KIP Kuliah akan tetap dilanjutkan. Kementerian menjamin bahwa perguruan tinggi tidak akan melewatkan mahasiswa baru yang berpotensi kehilangan hak mereka untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Langkah-Langkah Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek, mahasiswa yang telah mendaftar untuk KIP Kuliah 2024 sebelum terjadi masalah pada situs, perlu melakukan klaim ulang atau reclaim akun mereka.

Prosedur klaim ulang ini mencakup beberapa langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi halaman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Login Akun: Masukkan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya untuk login ke akun.
  3. Verifikasi Data: Periksa kembali data diri dan dokumen yang tersimpan di akun Anda.
  4. Unggah Dokumen: Unggah kembali dokumen dan data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Bagi mahasiswa baru yang belum memiliki akun KIP Kuliah, mereka dapat melakukan pendaftaran akun baru mulai dari tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Baca Juga : 5 Situs Web untuk Memantau Kesehatan Mental Anda

Dokumen yang Harus Diunggah Ulang

Menurut pedoman KIP Kuliah 2024, terdapat sejumlah dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran. Dokumen-dokumen ini mungkin juga perlu diunggah ulang selama proses klaim ulang akun. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Foto terbaru dari diri sendiri
  • Foto keluarga lengkap
  • Foto rumah dari tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu atau terdaftar di DTKS
  • Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT)
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Perlu diperhatikan bahwa daftar dokumen ini adalah panduan umum dan dapat berubah. Oleh karena itu, saat melakukan klaim ulang, mahasiswa disarankan untuk memeriksa kembali dokumen yang diperlukan di dashboard masing-masing.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan memastikan semua dokumen yang diperlukan diunggah, mahasiswa dapat memastikan proses klaim ulang akun KIP Kuliah mereka berjalan lancar. Informasi ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam melanjutkan proses pendaftaran dan memastikan mereka tetap terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah tahun 2024.

Penulis : Nur Sabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *