Cek Nama di Database BKN: Langkah-Langkah Memastikan Status Pendataan Honorer
Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah formal untuk memverifikasi apakah tenaga non-ASN Anda telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pendataan tenaga non-ASN dilakukan pada Oktober 2022, namun hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait pendataan ulang. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan tenaga honorer yang ingin memastikan status pendataan mereka.
Baca Juga : Formasi CPNS 2024: Peluang Karier bagi Lulusan SMA/SMK
Langkah-Langkah Mengecek Status Pendataan di Database BKN
- Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM Langkah awal yang perlu dilakukan adalah berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi Anda bekerja. Kewenangan untuk pendataan tenaga non-ASN berada di tangan instansi masing-masing. Oleh karena itu, mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai status pendataan Anda.
- Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Terkait Proses pendataan tenaga non-ASN telah diselesaikan dan hasilnya telah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, untuk informasi lebih lanjut, Anda dianjurkan untuk memantau pengumuman yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.
- Menghubungi Helpdesk BKN atau Bagian Kebijakan Instansi Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda bisa menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan di instansi terkait. Namun, harap diingat bahwa data tenaga non-ASN bersifat pribadi, sehingga proses verifikasi mungkin memerlukan waktu dan verifikasi lebih lanjut.
- Memastikan Persyaratan dan Kepemilikan Kartu Pendaftaran Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda terkait pendataan tenaga non-ASN. Pastikan Anda memahami persyaratan yang berlaku dan telah mendaftar sesuai prosedur yang ditetapkan. Beberapa instansi mungkin juga menyediakan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan Anda.
Cara Mengecek Data Non-ASN di BKN
- Akses laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang relevan.
- Klik “Pengumuman”.
- Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non-ASN” yang terdaftar.
Baca Juga : Peluang Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Setiap Hari: Begini Caranya
Syarat Tenaga Honorer untuk Masuk dalam Pendataan Non-ASN
- Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda telah terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari instansi atau PPK terkait.
Penulis M.aditya fadillah