Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk terus mengenyam pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar.
Cara Cek Penerima PIP 2024:
- Kunjungi situs web resmi PIP Kemdikbud: https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status penerima.
Baca juga : Kolaborasi OJK dengan Dirjen Dukcapil: Keuntungan dari Kemitraan yang Dibangun
Nominal Bantuan PIP 2024:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan akhir)
- SMA/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan akhir)
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024:
- Tahap 1: Sudah cair pada Februari-April 2024
- Tahap 2: Diperkirakan cair pada Mei-September 2024
- Tahap 3: Diperkirakan cair pada Oktober-Desember 2024
Baca juga : Mengenal Jurusan Sastra Cina: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Kriteria Penerima PIP 2024:
- Berstatus sebagai peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penulis : M. Akmal Millatudin