Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk terus mengenyam pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar.

Cara Cek Penerima PIP 2024:

  1. Kunjungi situs web resmi PIP Kemdikbud: https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode captcha yang muncul di layar.
  4. Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status penerima.

Baca juga : Kolaborasi OJK dengan Dirjen Dukcapil: Keuntungan dari Kemitraan yang Dibangun

Nominal Bantuan PIP 2024:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan akhir)
  • SMA/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan akhir)

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024:

  • Tahap 1: Sudah cair pada Februari-April 2024
  • Tahap 2: Diperkirakan cair pada Mei-September 2024
  • Tahap 3: Diperkirakan cair pada Oktober-Desember 2024

Baca juga : Mengenal Jurusan Sastra Cina: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Kriteria Penerima PIP 2024:

  • Berstatus sebagai peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *