Contoh Hukum Subjektif dan Objektif dalam Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Dalam hukum pidana, terdapat dua jenis hukum yang saling melengkapi, yaitu hukum subjektif dan hukum objektif. Kedua jenis hukum ini memainkan peran penting dalam menentukan tindak pidana serta hukuman yang sesuai.
Baca juga : DPR Setujui RUU Pilkada Anulir Putisan MK No 60 dan 70, PDIP Sindir Beda Perlakuan saat Putusan No 90
Pengertian Hukum Subjektif
Hukum subjektif merujuk pada aspek hukum yang berkaitan dengan persepsi dan pandangan individu terhadap suatu tindak pidana. Berbeda dengan hukum objektif, hukum subjektif tidak selalu berlandaskan pada fakta yang dapat diukur, melainkan lebih pada bagaimana tindak pidana dipersepsikan atau dipahami oleh seseorang. Misalnya, sebuah tindak pidana mungkin terjadi akibat kesalahpahaman atau penilaian yang keliru.
Contoh Hukum Subjektif
Salah satu contoh hukum subjektif adalah situasi di mana seseorang salah dalam menggunakan obat-obatan karena ketidaktahuan mengenai dosis yang aman. Dalam kasus ini, pelaku mungkin tidak menyadari bahwa dosis yang dikonsumsi adalah berbahaya. Hukum subjektif berperan dalam menentukan apakah tindak pidana tersebut disebabkan oleh kesalahan persepsi atau pemahaman, serta bagaimana hal ini memengaruhi penjatuhan hukuman.
Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif berfokus pada fakta-fakta yang nyata dan dapat diukur secara langsung. Hukum ini didasarkan pada elemen-elemen konkret yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana dan apa hukuman yang tepat. Dalam hukum objektif, fakta-fakta tersebut dapat diukur dan dijadikan dasar untuk keputusan hukum.
Contoh Hukum Objektif
Contoh dari hukum objektif adalah kasus di mana seseorang menyerang orang lain dengan menggunakan senjata tajam. Dalam situasi ini, hukum objektif sangat penting karena didasarkan pada fakta nyata, seperti adanya senjata tajam dan luka yang dialami korban. Elemen-elemen yang dapat diukur ini menjadi dasar dalam penentuan tindak pidana serta hukuman yang akan dijatuhkan.
Perbedaan antara Hukum Subjektif dan Hukum Objektif
- Wujud
- Hukum Objektif: Berlaku secara umum dan mengatur hukum bagi masyarakat secara luas.
- Hukum Subjektif: Berlaku pada individu tertentu dan terkait dengan hak atau kewajiban spesifik.
- Tujuan
- Hukum Objektif: Mengatur hubungan hukum antara beberapa pihak atau individu.
- Hukum Subjektif: Memberikan hak atau kewajiban khusus kepada individu atau kelompok tertentu.
- Karakteristik
- Hukum Objektif: Lebih fokus pada pengaturan dan penerapan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum Subjektif: Memberikan hak serta sarana untuk menjalankan hak tersebut sesuai dengan pandangan dan persepsi individu.
Baca juga : DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa…
Memahami perbedaan antara hukum subjektif dan hukum objektif adalah kunci dalam menilai bagaimana tindak pidana diperlakukan dalam sistem hukum pidana serta bagaimana hukuman ditentukan.
Penulis : Rahmat zidan