Coretax Diklaim Lancar, Apakah Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan 2024?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa sistem Coretax kini sudah mengalami perbaikan signifikan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak. Dalam pernyataannya pada 13 Januari 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan terbaru mencakup sistem pendaftaran, pelaporan SPT, dan Document Management System (DMS).
Perbaikan pada Sistem Pendaftaran Perbaikan pertama yang dilakukan DJP pada sistem Coretax meliputi masalah yang sering dialami wajib pajak seperti kegagalan login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP untuk WNA, pengiriman kode OTP, serta pembaruan profil wajib pajak. Sistem ini juga memungkinkan perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan lainnya.
Peningkatan Pelaporan SPT dan Faktur Pajak Sistem Coretax kini memungkinkan pembuatan faktur pajak dalam bentuk file XML, yang sebelumnya sempat menjadi kendala. Perbaikan juga mencakup penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, meningkatkan keamanan dan validitas transaksi pajak.
Document Management System yang Ditingkatkan Sistem DMS juga telah diperbaiki untuk memfasilitasi proses penandatanganan faktur pajak. Dengan ini, diharapkan transaksi pajak menjadi lebih efisien dan aman. Penggunaan sertifikat elektronik untuk penandatanganan juga semakin banyak diterapkan.
Peningkatan Kapasitas dan Keandalan Coretax Selain itu, DJP juga meningkatkan kapasitas bandwidth dan memperbaiki sistem pendaftaran serta pembayaran. Dengan adanya perbaikan ini, semakin banyak wajib pajak yang berhasil menggunakan Coretax, tercatat hingga 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan jumlah total faktur mencapai lebih dari 1.6 juta.
Namun, Meskipun Coretax Sudah Diperbaiki, SPT Tahunan 2024 Masih Menggunakan e-Filing Meskipun berbagai perbaikan telah dilakukan, DJP mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 tetap akan menggunakan sistem e-Filing, bukan Coretax. Hal ini disebabkan oleh transaksi wajib pajak pada tahun 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan dengan sistem baru sebelum menggunakannya untuk pelaporan SPT tahun depan.
Kesimpulannya, meskipun Coretax telah mengalami berbagai perbaikan dan terus diperbarui, untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, wajib pajak masih diharapkan menggunakan e-Filing. DJP berharap sistem Coretax akan sepenuhnya siap digunakan untuk pelaporan SPT pada tahun 2025, setelah lebih banyak data wajib pajak terintegrasi ke dalam sistem.
Penulis : Rizki