Public Article

Coretax Kerap Eror, Dampak bagi Penerimaan Pajak Negara

Sistem perpajakan di Indonesia mengalami tantangan besar dengan seringnya eror pada Coretax, sistem administrasi pajak yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Gangguan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penerimaan negara, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dampak Eror Coretax terhadap Penerimaan Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyatakan bahwa dampak dari gangguan sistem Coretax terhadap penerimaan negara baru dapat terlihat setelah data pelaporan pajak Januari 2025 selesai diproses. Batas waktu pelaporan ditetapkan pada 15 Februari 2025. Hingga saat itu, DJP masih mengandalkan sistem perpajakan lama sebagai mitigasi untuk menghindari potensi penurunan penerimaan pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun juga menyatakan keprihatinannya terkait masalah teknis yang dialami Coretax. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJP, terungkap bahwa terdapat 10 faktor utama yang menyebabkan sistem mengalami gangguan. Meskipun detail permasalahan tersebut belum diungkap secara publik, DPR meminta DJP untuk memastikan bahwa implementasi Coretax tidak menghambat proses pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Langkah Mitigasi dan Antisipasi Pemerintah

Untuk mengatasi gangguan Coretax, DJP tetap mengoperasikan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem baru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga penerimaan negara tidak terganggu secara signifikan. DJP juga menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak gangguan sistem Coretax selama tahun 2025.

Selain itu, roadmap implementasi Coretax terus diperbaiki dengan pendekatan berbasis risiko rendah. Penguatan keamanan siber juga menjadi prioritas utama dalam upaya penyempurnaan sistem ini agar tidak terjadi kebocoran data atau gangguan teknis lainnya.

Kesimpulan RDP DPR dengan DJP Mengenai Coretax

Dalam rapat bersama DPR, telah disepakati beberapa poin penting sebagai langkah antisipatif terhadap kendala yang dihadapi Coretax:

  1. DJP tetap menggunakan sistem perpajakan lama untuk menghindari gangguan penerimaan pajak.
  2. DJP memastikan bahwa penerapan sistem IT tidak akan mengganggu target penerimaan negara.
  3. DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan risiko paling rendah.
  4. Tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terkena dampak gangguan Coretax.
  5. DJP meningkatkan keamanan siber guna melindungi data wajib pajak.
  6. Laporan perkembangan Coretax akan disampaikan secara berkala kepada DPR.

Dengan berbagai langkah mitigasi ini, diharapkan implementasi Coretax dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu target penerimaan negara. Para wajib pajak pun diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari DJP guna memastikan kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak mereka.

Penulis : Milan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *