Jakarta, CNN Indonesia — Para mahasiswa yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 diwajibkan untuk melakukan unggah ulang dokumen. Untuk melakukannya, mereka perlu menyiapkan dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Jadwal Unggah Ulang
- Periode Unggah Ulang: 29 Juli 2024 – 31 Agustus 2024
- Pendaftaran Baru: 29 Juli 2024 – 31 Oktober 2024
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Ulang
- Bukti Pendaftaran KIP Kuliah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk yang memenuhi syarat ekonomi
- Dokumen Identitas (KTP atau dokumen identitas lain)
- Dokumen Pendukung Lainnya:
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang
- Foto Rumah
Persyaratan Umum KIP Kuliah 2024
- Target Penerima: Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dalam dua tahun terakhir.
- Kriteria Ekonomi:
- Memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas secara ekonomi.
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil 3 PPKE.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Baca Juga : Kuliner Provinsi Lampung
Cara Unggah Ulang Pendaftaran KIP Kuliah 2024
- Akses Situs KIP Kuliah: Situs Resmi KIP Kuliah
- Ajukan Reclaim Akun: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Unggah Ulang Dokumen: Unggah dokumen pendaftaran dan data pendukung yang relevan.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Calon Baru
- Kunjungi Laman: Situs KIP Kuliah
- Login Siswa: Masukkan NIK, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), NISN, dan email aktif.
- Terima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses: Akan dikirim melalui email.
- Lengkapi Pendaftaran: Di portal atau sistem seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Verifikasi di Perguruan Tinggi: Setelah diterima, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi mengenai dokumen yang harus diunggah ulang untuk KIP Kuliah 2024.
Penulis : Mutiara Bunga