Bagi pelanggan yang ingin mengajukan penyambungan listrik baru atau penambahan daya, biaya yang dikenakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Biaya ini merupakan tanggungan pelanggan untuk mendapatkan layanan penyambungan listrik baru atau peningkatan kapasitas daya. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai biaya pemasangan listrik PLN.

Baca Dulu : Mengenal Jurusan Teknik Kelautan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Rincian Biaya Pasang Listrik Baru Biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN berdasarkan daya yang dipilih adalah sebagai berikut:

  • Daya 450 VA : R
  • Satu 900
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500

Tata Cara Pengajuan Instalasi Listrik Baru

Pengajuan Online melalui PLN Mobile

  1. Buka aplikasi PLN Mobile.
  2. Pilih menu “Pasang Baru”.
  3. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan data SLO.
  4. Pilih jenis token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan.
  5. Klik “Kirim Permohonan” dan lakukan pembayaran.

Proses Pasang Listrik Setelah pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan datang untuk memasang kWh meter di lokasi pemasangan.

Baca Dulu : Cara Praktis dan Persyaratan Membuat Surat Kuasa dengan Contoh Penerapannya

Cara Pengecekan Status Permohonan

  1. Buk
  2. Pilih menu “Profil”.
  3. Klik
  4. Pilih permohonan yang ingin dicek statusnya.
  5. Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan.

Alternatif Pengajuan Selain melalui PLN Mobile, pengajuan pasang listrik baru juga dapat dilakukan melalui situs resmi PLN. Dengan informasi ini, pelanggan dapat memahami rincian biaya pasang listrik baru sesuai dengan daya yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur pengajuan yang disediakan oleh PLN.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *