Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar di Jepang Terkait Pemecatan Karyawan

Dewi Soekarno, istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, baru-baru ini dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Denda tersebut terkait dengan pemecatan dua karyawan dari perusahaan milik Dewi Soekarno pada Februari 2021. Pengadilan Jepang memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan mengharuskan perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang di-PHK sejak 2021 hingga 2024, beserta biaya lembur yang belum dibayarkan.
Pemecatan Karyawan dan Alasan di Balik Keputusan
Pada Februari 2021, Dewi Soekarno melakukan pemecatan terhadap dua karyawan yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk tidak bekerja di kantor. Pemecatan tersebut dilakukan melalui email. Saat itu, Dewi Soekarno berada di Indonesia, menghadiri perawatan menantunya, Frits Frederik Seegers, yang dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara pada 8 Februari 2021. Para karyawan merasa khawatir tentang potensi risiko paparan virus corona karena Dewi Soekarno baru saja kembali dari Indonesia.
Tanggapan Perusahaan dan Proses Litigasi
Meski pengadilan telah memutuskan untuk mendenda Dewi Soekarno dan perusahaannya, pihak perusahaan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai litigasi yang masih berlangsung. Proses hukum ini menyoroti isu terkait hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan serta pembayaran yang adil kepada karyawan.
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA