Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.

Baca Juga : Dinamika Politik Lokal di Era Desentralisasi

Peraturan ini mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 untuk kategori Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

THR dan Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kapasitas keuangan negara. Pengaturan teknis terkait pemberian tunjangan ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada berbagai pihak sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Penerima meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Selain itu, penerima lainnya termasuk:

  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim Ad Hoc
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, yang mencakup dewan pengawas dan direksi

Detail Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tambahan Penghasilan yang tidak melebihi jumlah yang diterima dalam satu bulan

Perlu dicatat bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan secara penuh 100% tanpa potongan iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Panduan Terperinci: Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Kredit

Link Unduhan PDF PP Nomor 14 Tahun 2024

Untuk membaca lebih lanjut mengenai PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya melalui tautan berikut: Link Unduhan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Penulis: Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *