Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengkritik respons cepat DPR RI dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Masinton, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa proses di Badan Legislasi DPR berlangsung sangat cepat dalam merespons putusan tersebut dengan menyetujui RUU Pilkada. Ia menyoroti perbedaan sikap DPR dalam merespons Putusan MK Nomor 90/2023, yang memberi keuntungan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dengan tidak segera merevisi undang-undang terkait.
Masinton juga menekankan pentingnya ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam bernegara. Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membantah adanya pilih kasih dalam menyikapi Putusan MK, dengan alasan bahwa momentum revisi undang-undang berbeda untuk tiap putusan. Ia menjelaskan bahwa revisi RUU Pilkada dilakukan karena bertepatan dengan terbitnya Surat Presiden terkait pada Januari 2024. RUU Pilkada sendiri telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR pada 21 Agustus 2024 dan direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024.
Penulis : Tamara Putri