Presiden Joko Widodo merespons polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun kemudian dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jokowi menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari dinamika konstitusi di Indonesia, dan pemerintah akan menghormati kewenangan setiap lembaga negara. Dalam pernyataan yang diunggah melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore, Jokowi menyatakan, “Kita hormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara.”
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah, dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MK menghitung usia minimal calon saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sementara putusan MA menghitungnya sejak tanggal pelantikan.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, setuju bahwa putusan MA dan MK merupakan dua opsi yang bisa dipilih sesuai kebijakan politik masing-masing fraksi.
Fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, berpendapat bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK, mengingat secara hierarkis putusan MK lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Keputusan Baleg DPR untuk mengikuti putusan MA memberikan peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju di Pilkada 2024. Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.
Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang berpeluang maju karena pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon gubernur Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri, Ahmad Luthfi.
penulis: winda ani sailyna