Jabatan Kementerian Pendidikan

Dua ASN di Gunungkidul Dipecat karena Terbukti Selingkuh

Bupati Gunungkidul Pecat Dua ASN Akibat Perselingkuhan
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul resmi dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan. Selain itu, satu ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat selama satu tahun atas kasus serupa.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataannya di Wonosari, Gunungkidul, pada Kamis (6/2/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan.

Identitas ASN yang Terlibat Kasus
ASN yang dipecat adalah seorang perempuan berinisial JS, yang bertugas di Kapanewon Panggang, serta seorang pria berinisial S, yang bekerja di Kapanewon Purwosari. Sementara itu, ASN berinisial STP, yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin karena kasus asusila yang melanggar peraturan kepegawaian yang berlaku.

Bupati Gunungkidul Persilakan Gugatan
Sunaryanta menegaskan bahwa ketiga ASN yang terkena sanksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi mereka yang ingin mencari keadilan.

Pelanggaran Aturan ASN
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa JS dan S terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, yang telah diubah dengan PP No.45 Tahun 1990.

Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 3 huruf f PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dalam kasus ini, JS dan S diketahui telah menjalin hubungan suami istri saat melakukan perselingkuhan.

Sebagai tindak lanjut, surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri telah dikirimkan kepada JS dan S pada hari yang sama.

Keputusan tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menaati peraturan yang berlaku.

PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *