Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengarah gaya atau fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah pada Kamis, 29 Agustus 2024, terkait dugaan kasus penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.

Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan pada Jumat bahwa beberapa peserta acara akan diperiksa, termasuk terlapor. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan penistaan yang dilaporkan.

baca juga: Pembelian LPG 3 kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Januari 2024: Cara Memeriksa Apakah Data Anda Terdaftar

Manajemen gedung serta pihak dari event organizer (EO) juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor. Ade Ary menambahkan bahwa penyelenggara acara dan manajemen gedung akan segera diperiksa, bersama dengan terlapor, agar kronologi kejadian dapat terungkap secara utuh.

Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah atas tuduhan penistaan agama Islam.

baca juga: Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Menjadi Satu-Satunya Perwakilan dari Lampung Tampil Paduan Suara Gita Bahana Nusantara di Istana Merdeka 2024

Rizki, bersama dengan anggota tim hukumnya, Muhammad Wildan, melaporkan bahwa Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar serta duduk di saf perempuan, yang menurut mereka menyalahi ketentuan agama karena seharusnya duduk di saf laki-laki.

Rizki Abdullah menegaskan bahwa perilaku tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar ketentuan agama, sehingga masuk dalam delik pidana penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Bukti yang diajukan termasuk media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian saksi.

penulis: winda ani sailyna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *