Korupsi

Eks Direktur PT PPI dan Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjadi sorotan. Mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga didakwa dalam kasus ini. Jaksa menuduh keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dakwaan terhadap Charles Sitorus dan Tom Lembong

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkap bahwa Charles Sitorus tidak menjalankan tugasnya untuk membentuk stok gula nasional serta menjaga harga gula sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP). Sebaliknya, ia bersama sejumlah pengusaha swasta diduga terlibat dalam pengaturan harga jual gula kristal putih.

Beberapa pengusaha yang disebut terlibat dalam skema ini antara lain Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Hutama.

Menurut jaksa, Charles Sitorus justru bekerja sama dengan mereka dalam menetapkan harga gula yang menguntungkan kelompok tertentu, namun merugikan negara dan konsumen.

Peran Tom Lembong dalam Kasus Ini

Sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong disebut berperan dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian. Izin tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Tom Lembong juga diduga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kepada perusahaan-perusahaan yang sebenarnya hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi. Hal ini menyalahi aturan karena gula kristal mentah seharusnya hanya bisa diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan tertentu yang memiliki izin khusus.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri untuk menjalankan tugas tersebut.

Kerugian Negara Akibat Kasus Ini

Menurut perhitungan auditor negara, praktik korupsi dalam impor gula ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai manipulasi harga serta pengeluaran izin impor yang tidak sesuai dengan aturan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa PT PPI yang seharusnya bertugas menyalurkan gula dengan harga yang terjangkau, malah bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam menentukan harga jual gula yang jauh di atas harga normal. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga petani tebu serta masyarakat luas yang harus membeli gula dengan harga lebih tinggi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, pengadilan masih menggelar sidang lanjutan guna membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menyeret Charles Sitorus dan Tom Lembong ke meja hijau.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerintah pun kini semakin memperketat regulasi impor gula dan komoditas lainnya untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Publik berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar kebijakan impor lebih transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Penulis: M. Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *