Pengantar
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagai bagian dari rukun Islam. Namun, dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini diberikan agar tidak membebani individu yang memiliki kondisi tertentu yang membuat mereka sulit menjalankan ibadah puasa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas enam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, beserta penjelasan dan ketentuan yang harus mereka penuhi sebagai gantinya.
1. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian Jauh)
Dalam Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184-185), seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tertentu boleh menunda puasanya dan menggantinya di hari lain.
Syarat-Syarat Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa:
- Jarak perjalanan minimal sekitar 80-90 km (sesuai dengan berbagai pendapat ulama).
- Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat.
- Perjalanan dimulai sebelum waktu Subuh.
- Tidak bermaksud menetap lebih dari empat hari di tempat tujuan.
Musafir yang tidak berpuasa wajib menggantinya (qadha) setelah bulan Ramadhan.
2. Orang yang Sakit dan Tidak Memungkinkan untuk Berpuasa
Seseorang yang mengalami penyakit yang membuatnya sulit untuk berpuasa atau jika berpuasa dapat memperparah kondisinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184.
Kriteria Sakit yang Membolehkan Tidak Berpuasa:
- Sakit yang mengancam jiwa.
- Sakit yang jika berpuasa akan memperlambat kesembuhan.
- Penyakit kronis yang tidak memungkinkan berpuasa dalam jangka panjang.
Orang yang sakit dapat mengganti puasanya setelah sembuh atau membayar fidyah jika sakitnya bersifat permanen.
3. Orang Tua Renta yang Lemah
Lansia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam tidak memberatkan pemeluknya dalam menjalankan ibadah.
Sebagai gantinya, orang tua yang tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4. Wanita Hamil
Wanita hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan puasanya akan berdampak buruk bagi dirinya atau janinnya. Islam memberikan kelonggaran ini agar kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga.
Wanita hamil dapat mengganti puasanya dengan cara:
- Mengqadha puasa setelah melahirkan.
- Membayar fidyah jika khawatir terhadap kondisi janinnya.
5. Orang yang Mengalami Rasa Haus dan Lapar yang Sangat Berat
Dalam kondisi ekstrem, seseorang yang mengalami kelaparan dan kehausan yang luar biasa hingga dapat mengancam nyawa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.
Mereka yang tidak berpuasa karena alasan ini harus mengganti puasanya setelah kondisi mereka kembali normal.
6. Wanita Menyusui
Wanita yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan berdampak pada kesehatan dirinya atau bayinya. Prinsip yang sama berlaku seperti pada wanita hamil.
Wanita menyusui dapat:
- Mengqadha puasanya setelah berhenti menyusui.
- Membayar fidyah jika merasa kesulitan untuk mengqadha.
Kesimpulan
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan kemudahan bagi umatnya. Keenam golongan di atas diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat mereka menggantinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang memiliki keutamaan besar. Namun, Islam juga memahami kondisi umatnya dan memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang termasuk dalam enam golongan ini, dianjurkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar tetap dapat menjalankan kewajiban dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis: Fahrii Saputra