Workshop Penggunaan Aplikasi Isian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) oleh Fakultas Hukum UMSU
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengadakan workshop mengenai penggunaan aplikasi isian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I, Dr. Muhammad Arifin, SH., M.Hum. Acara tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ida Hanifah, SH., MH, Wakil Dekan I Faisal, SH., M.Hum, Wakil Dekan III Zainuddin, SH., MH, serta Kepala Bagian Ilmu Hukum, Kepala Lembaga Hukum, Kepala Jurnal Ilmu Hukum, dan Staf IT Fakultas Hukum. Workshop berlangsung di ruang Kepala Bagian Lt. I Gedung C Fakultas Hukum, Jl. Kapten Muchtar Basri No. 3 Medan, pada hari Senin, 8 Juli 2019.
Baca juga : Panduan Lengkap Mencairkan Bansos Rice Cooker 2024: Langkah dan Rincian
Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Arifin menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan dokumen yang mencakup sertifikat kegiatan akademik dan non-akademik. Implementasi SKPI di Fakultas Hukum UMSU mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan 2016. SKPI di UMSU mencakup empat kategori penilaian, yaitu: 1. Al-Islam Kemuhammadiyah, 2. Bahasa Inggris, 3. Kewirausahaan, dan 4. Keahlian Program Studi. Kategori keempat ini berfokus pada spesialisasi program studi, yang mencakup keahlian seperti pembuatan kontrak, studi intensif hukum waris, dan pemberkasan perkara, yang harus disediakan oleh masing-masing fakultas, khususnya Fakultas Hukum.
Baca juga : Menelusuri Hak Angket DPR: Definisi dan Proses Perolehannya
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengisi dan menggunakan aplikasi SKPI guna mendukung proses akademik dan pengembangan kompetensi mahasiswa di Fakultas Hukum UMSU.
Penulis : Rahmat zidan