Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang di PN Depok Meski Sumpah Advokat Dibekukan, Ini Penjelasannya
Pengacara M Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya tengah dibekukan, terlihat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 18 Februari 2025. Kehadirannya menimbulkan pertanyaan, mengingat statusnya sebagai advokat yang tidak dapat beracara di pengadilan.
BACA JUGA : Fanny Kondoh: Perjalanan Cinta, Kehilangan, dan Keajaiban Hidup
Kehadiran Firdaus Oiwobo sebagai Penggugat
Pejabat humas PN Depok, Andry Eswin, menjelaskan bahwa Firdaus Oiwobo hadir bukan sebagai advokat atau penasihat hukum, melainkan sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri. Dalam perkara ini, ia menggugat secara perdata terhadap salah satu universitas dan mantan Kepala BPN Depok.
Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Dalam gugatan tersebut, Firdaus telah menunjuk Indrayoto Budi sebagai kuasa hukumnya. Namun, pada persidangan tersebut, Firdaus hadir seorang diri karena kuasa hukumnya sedang sakit.
PN Depok Tegaskan Pembekuan Sumpah Advokat Berlaku
Andry menegaskan bahwa PN Depok tetap mematuhi kebijakan Mahkamah Agung terkait pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Dengan status tersebut, Firdaus tidak diizinkan menjalankan peran sebagai advokat di persidangan.
“Jika Muhammad Firdaus Oiwobo berperan sebagai kuasa hukum atau advokat dalam persidangan, PN Depok akan dengan tegas menolaknya,” jelas Andry.
BACA JUGA : Wagub DKI Jakarta Rano Karno Tinjau Pengerukan Kali Krukut di Hari Pertama Kerja
Dengan demikian, kehadiran Firdaus di persidangan PN Depok semata-mata sebagai pihak penggugat dalam kasus yang ia ajukan, bukan sebagai advokat yang mendampingi klien.
Penulis:Gilang Ramadhan