Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Palembang. Kali ini, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif

Fitrianti Agustinda dan suaminya hadir di Kejari Palembang pada Selasa siang, 8 April 2025, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Usai pemeriksaan mendalam, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai dilakukan penyidikan secara intensif. Menurutnya, keputusan ini berdasarkan bukti kuat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk biaya pengganti darah di PMI Palembang.

Peran Aktif dalam Penyimpangan Dana

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Fitrianti dan Dedi memiliki peran aktif dalam proses pengelolaan dana tersebut. Namun sayangnya, penggunaan dana itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Pertemuan Prabowo dan Megawati Bahas Masa Depan Indonesia Selama 1,5 Jam

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, yaitu pelayanan darah bagi masyarakat. Penyalahgunaan dana tersebut mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kemanusiaan seperti PMI.

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama ke depan, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Upaya Penegakan Hukum Terus Dilakukan

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terlebih jika dana tersebut berkaitan langsung dengan layanan kemanusiaan yang menyangkut kehidupan masyarakat luas.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *