Public Article

Fokus Utama dalam Proses Mediasi

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa, sering disebut juga sebagai akomodasi. Terdapat dua kategori mediasi, yaitu mediasi yang dilakukan di pengadilan dan mediasi yang berlangsung di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan dikelola oleh mediator swasta, individu, atau lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Mediasi di pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, yang mensyaratkan bahwa proses mediasi harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata. Mediasi ini dilakukan oleh hakim-hakim Pengadilan Negeri yang tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Penggunaan mediator dari kalangan hakim dan pelaksanaan mediasi di ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.

Baca juga : Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Megawati Khawatirkan Demokrasi

Poin-Poin Penting Mediasi/Perdamaian:

  1. Dalam setiap perkara perdata, ketika kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim berkewajiban untuk berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Upaya perdamaian tidak hanya dilakukan pada hari sidang pertama, tetapi dapat dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya, bahkan pada tahap pemeriksaan yang lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
  2. Jika upaya perdamaian berhasil, maka akan dibuat akta perdamaian yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim di hadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang mengharuskan kedua belah pihak untuk mematuhi isi perdamaian tersebut. Akta atau putusan perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dilaksanakan, eksekusi dapat diminta kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Akta atau putusan perdamaian tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  3. Jika upaya perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan. Selanjutnya, pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, dan jika perlu, dengan menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
  4. Khusus untuk gugatan perceraian, hakim wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang idealnya dihadiri oleh suami-istri tersebut. Jika upaya perdamaian berhasil, gugatan perceraian harus dicabut. Namun, jika upaya perdamaian gagal, gugatan perceraian akan diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Baca juga : Bali United Buka Liga 1 2024-2025 dengan 3 Angka, Kontribusi Pemain Muda

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama diselesaikan melalui proses perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat (3) PERMA). Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, referensi dapat merujuk pada lampiran PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *