PNS akan Mengalami Kenaikan Gaji 8 Persen Mulai 26 Januari 2024, Namun THR dan Gaji ke-13 Masih Menunggu Keputusan Resmi.
Baca juga : Inilah Daftar Sekolah Terbaik di DKI Jakarta 2024: Favorit Para Pelajar dan Orang Tua
Pada tanggal 26 Januari 2024, PNS diumumkan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan. Meskipun demikian, masih belum ada keputusan final mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, aturan terkait hal ini masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diumumkan. Meski begitu, Nanang menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap akan dibayarkan kepada ASN, TNI Polri, dan pensiunan.
Baca juga : Cara Praktis Daftar dan Aktivasi KlikBCA Tanpa Perlu Berkunjung ke Bank
Detail terkait gaji PNS pada tahun 2024 setelah kenaikan 8 persen juga telah diatur dalam peraturan terbaru. Penyesuaian ini menunjukkan kenaikan gaji yang signifikan untuk setiap golongan, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Penulis : M. Akmal Millatudin