Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Rabu, 20 Desember 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pada 11 Desember 2023, dengan total tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 820.161 di seluruh Indonesia.
Pentingnya pendaftaran ini disoroti oleh Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU, yang menggarisbawahi tantangan besar dalam merekrut tujuh petugas KPPS di setiap TPS, mengingat skala dan kompleksitas Pemilu 2024.
Baca Juga : Keajaiban Laut: Mengungkap Kekayaan dan Keindahan Samudera
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023. Proses pendaftaran memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ijazah terakhir, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPPS meliputi persiapan dokumen, kunjungan ke Sekretariat PPS desa/kelurahan, pengisian formulir pendaftaran, dan pengumpulan dokumen di lokasi yang ditentukan.
Jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi KPPS mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan dokumen, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, hingga pengumuman hasil seleksi, dengan penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan pada tanggal 25 Januari 2024.
Baca Juga : Peran Penting Saksi TPS dalam Proses Pemilu: Tanggung Jawab, Tugas, dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Gaji bagi anggota KPPS telah ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang mengatur rincian gaji untuk Ketua, Anggota, dan Satlinmas selama Pemilu 2024, serta untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024. Informasi ini diharapkan dapat membantu calon petugas KPPS memahami proses pendaftaran dengan lebih baik, serta persyaratan yang harus dipenuhi dan informasi terkini mengenai gaji yang akan diterima.
Penulis : M.aditya Fadillah