Pengangkatan PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan segera setelah diterbitkannya SK pengangkatan, dengan estimasi pelaksanaan pada bulan Maret atau paling lambat April 2024. SK tersebut akan menetapkan status kepegawaian PPPK beserta hak dan kewajiban yang berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Peserta honorer yang menerima SK pengangkatan akan diangkat menjadi ASN dan akan diberikan nomor induk PPPK. Informasi terkait penempatan di sekolah atau unit kerja juga telah disertakan dalam SK pengangkatan. Gaji pertama bagi peserta honorer akan dibayarkan pada tahun 2024.

Baca Juga : Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2024: Nominal dan Panduan Lengkap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Pemerintah fokus pada proses seleksi PPPK 2024 untuk menata pegawai non-ASN di berbagai struktur PPPK. Prosedur seleksi CASN 2024 akan menilai kualitas dan kompetensi individu, bukan hanya mengandalkan nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, tetapi melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Untuk instansi pemerintah yang mampu secara finansial, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan finansial, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan kemungkinan untuk naik status secara bertahap.

Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa dalam proses ini tidak akan terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran yang signifikan.

Pemerintah telah mengumumkan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini berarti bahwa pegawai non-ASN yang berhasil lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2024 akan diintegrasikan secara resmi ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi terkait mekanisme dan jadwal pengangkatan PPPK tahun 2024 dapat dilihat di bawah ini.

Pengangkatan PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan segera setelah diterbitkannya SK pengangkatan, dengan estimasi pelaksanaan pada bulan Maret atau paling lambat April 2024. SK tersebut akan menetapkan status kepegawaian PPPK beserta hak dan kewajiban yang berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Peserta honorer yang menerima SK pengangkatan akan diangkat menjadi ASN dan akan diberikan nomor induk PPPK. Informasi terkait penempatan di sekolah atau unit kerja juga telah disertakan dalam SK pengangkatan. Gaji pertama bagi peserta honorer akan dibayarkan pada tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Pemerintah fokus pada proses seleksi PPPK 2024 untuk menata pegawai non-ASN di berbagai struktur PPPK. Prosedur seleksi CASN 2024 akan menilai kualitas dan kompetensi individu, bukan hanya mengandalkan nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, tetapi melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Baca Juga : Tempat Belajar Terbaik di Jawa Barat 2024: Sekolah Favorit yang Harus Kamu Ketahui

Untuk instansi pemerintah yang mampu secara finansial, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan finansial, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan kemungkinan untuk naik status secara bertahap.

Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa dalam proses ini tidak akan terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran yang signifikan.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *