artikelartikel topik

Hukum Wanita Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Jawaban Gus Baha

Menjelang bulan Ramadhan, banyak umat Islam yang melakukan ziarah kubur, termasuk wanita. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wanita diperbolehkan untuk ziarah kubur? Gus Baha, seorang ulama kondang asal Rembang, memberikan penjelasan yang gamblang mengenai hal ini.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Gus Baha

Baca Juga : Anya Chalotra Pendidikan: Mengungkap Latar Belakang Pendidikan Sang Aktris The Witcher

Gus Baha menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi wanita untuk berziarah ke makam, dengan merujuk pada hadis yang menceritakan tentang Rasulullah SAW yang membolehkan putrinya, Sayyidah Fatimah, untuk ziarah kubur. Dalam hadis tersebut, Sayyidah Fatimah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, jika saya ingin ziarah kubur, apa yang harus saya baca?” Nabi Muhammad SAW kemudian mengajarkan bacaan yang pantas dibaca saat ziarah kubur, tanpa melarangnya.

Gus Baha menambahkan bahwa jika ziarah kubur memang haram bagi perempuan, tentu Rasulullah SAW akan melarang hal tersebut. Sebaliknya, Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengizinkan, tetapi juga memberikan petunjuk yang benar tentang tata cara ziarah kubur.

Ziarah Kubur Sebagai Pengingat Kehidupan

Ziarah kubur menjadi kebiasaan yang sering dilakukan umat Islam menjelang Ramadhan. Kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai sejarah dan spiritual, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kehidupan di dunia ini tidak abadi. Ziarah kubur membantu umat Islam untuk merenung, mengenang kematian, dan meningkatkan kesadaran spiritual.

Baca Juga : Apa Itu Regulasi Bidang Pendidikan

Dengan penjelasan Gus Baha, jelas bahwa wanita tidak dilarang untuk melakukan ziarah kubur, asalkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *