artikelartikel topik

Hukum Ziarah Kubur dengan Tabur Bunga Menjelang Ramadan 2025 Menurut Buya Yahya

Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan 2025 adalah momen penting bagi umat Islam untuk merenung tentang kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci. Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan dalam ziarah kubur adalah menabur bunga dan air di atas makam. Namun, masih ada perdebatan mengenai hukum tabur bunga dalam Islam.

Tabur Bunga dalam Tradisi Ziarah Kubur

Baca Juga : Apa Itu Sedimentasi? Pengertian, Proses, Jenis, dan Manfaatnya

Menurut Buya Yahya, menabur bunga tidak terdapat dalam tradisi zaman Nabi Muhammad SAW. Sebagai pengganti bunga, Rasulullah SAW pernah menancapkan pelepah kurma di atas kubur dua orang yang sedang disiksa. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa pelepah kurma tersebut dapat meringankan siksa kepada mayat selama pelepahnya belum kering. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan yang dilakukan pada saat ziarah kubur bisa membawa manfaat bagi orang yang sudah meninggal, selama dilakukan dengan niat yang baik.

Hukum Tabur Bunga dalam Islam

Meskipun tradisi tabur bunga tidak ada pada zaman Nabi, Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa menabur bunga di kuburan diperbolehkan jika dilakukan dengan niat yang baik. Bunga yang segar dianggap memiliki makna yang serupa dengan pelepah kurma yang ditancapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak melakukan kebiasaan berlebihan atau meniru gaya kebiasaan orang kafir.

Niat yang Penting dalam Ziarah Kubur

Baca Juga : Apa yang Diharapkan dari Gelar [Biokimia]: Kelebihan dan Kekurangannya

Hal yang penting dalam tradisi tabur bunga adalah niat yang mendasarinya. Buya Yahya mengingatkan agar niat saat menabur bunga adalah untuk meringankan siksa bagi mayat dan bukan sekadar melakukan tradisi tanpa makna. Selain itu, penting juga untuk tidak mengikuti kebiasaan orang kafir dalam melakukan ziarah kubur.

Dengan demikian, menabur bunga dalam ziarah kubur menjelang Ramadan 2025 diperbolehkan selama dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak berlebihan, serta mengikuti ajaran Islam.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *