Info Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS: Kabar Gembira dari Dirjen Nunuk
Info Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS: Kabar Gembira dari Dirjen Nunuk

JPNN.com – Jakarta – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan kabar baik bagi guru PNS dan PPPK terkait tunjangan sertifikasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Nunuk, sebanyak 806 ribu guru di Indonesia akan menerima tunjangan sertifikasi tahun ini.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Provsu: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Sumatera Utara

Menurut Dirjen Nunuk, tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. “Yang akan menerima tunjangan, yakni semua guru ASN, baik PNS maupun PPPK,” ungkapnya dalam wawancara dengan JPNN, Selasa (4/3).

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PPPK Lulusan PPG 2023

Terkait dengan guru PPPK yang baru saja lulus PPG pada 2023 dan nomor registrasi guru (NRG)-nya baru terbit pada 2024, Nunuk memastikan bahwa mereka tetap akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun ini. “Semuanya tetap dapat tahun ini,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa guru bersertifikat (beserdik) sempat merasa khawatir karena proses validasi NRG di data pokok kependidikan (Dapodik) belum final, yang membuat status penerimaan tunjangan mereka belum pasti. Namun, Nunuk memastikan bahwa kendala tersebut tidak akan menghalangi pemberian tunjangan profesi guru (TPG) pada 2025.

Kekhawatiran Guru Beserdik Terhadap Tunjangan Profesi Guru

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustriangsih, juga mengungkapkan rasa khawatir para guru bersertifikat yang sudah lama menunggu kabar mengenai TPG. “Banyak guru beserdik, apalagi lulusan lama, yang deg-degan tidak mendapatkan tunjangan profesi guru tahun ini,” kata Heti.

Namun, kabar gembira dari Dirjen Nunuk ini memberikan kelegaan bagi para guru, terutama bagi mereka yang sempat meragukan kepastian penerimaan tunjangan profesi guru tahun ini.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan para guru dapat merasa lebih tenang dan bisa fokus menjalankan tugas mereka di sekolah, tanpa khawatir mengenai pencairan tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Subang: Meningkatkan Kualitas Pendidikan untuk Masyarakat Subang

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *