Ini Cara Mudah dan Cepat Daftar NPWP OnlineI dan Cek Persyaratannya!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan. Sejak dimulainya pandemi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengimplementasikan kebijakan untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP secara daring, menghilangkan keharusan kunjungan langsung ke kantor pajak.
Baca juga : Tersembunyi di Balik Kesederhanaannya: Peterseli Menyimpan Segudang Manfaat Kesehatan
Prosedur pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs resmi ereg.pajak.go.id.
- Isi formulir pendaftaran dengan data identitas yang lengkap dan akurat.
- Pilih jenis penghasilan yang sesuai, seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha mandiri, pekerjaan bebas, atau opsi lainnya.
- Sertakan alamat tempat tinggal dan alamat sesuai KTP (opsional jika sama).
- Jika ada, isi juga alamat usaha sesuai dengan status pekerjaan.
- Informasikan jumlah tanggungan dan rincian gaji dengan maksimal tiga tanggungan.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Pilih metode pengiriman berkas, baik melalui unggah/upload secara daring maupun pengiriman manual melalui jasa antar.
- Tandai bahwa informasi yang disampaikan benar dan lengkap.
- Selesaikan proses dengan mengklik tombol “Finish”.
Baca juga : Di Balik Rasa Pedas: Menyingkap Manfaat Cabai bagi Kesehatan
Setelah formulir terkirim, Anda akan diarahkan ke dashboard pendaftaran. Selanjutnya, minta token verifikasi dari menu dashboard dan ikuti instruksi untuk mengirimkan permohonan dengan memasukkan kode token yang diterima melalui email yang terdaftar. Proses ini memungkinkan pengiriman NPWP fisik dalam waktu maksimal satu bulan setelah pendaftaran.
Prosedur di atas tidak hanya mempermudah, tetapi juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak dapat mengakses layanan ini secara efisien tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Penulis : M. Akmal Millatudin