BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk layanan gratis atau subsidi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kedua (Faskes 1 dan 2 seperti rumah sakit dan puskesmas yang bekerjasama).

Untuk mengajukan surat rujukan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengunduhnya dari App Store atau Play Store.

Baca juga : Sekolah Favorit di Bengkulu 2024: Rekomendasi Terbaik untuk Pendidikan Bermutu

Cara Mengajukan Surat Rujukan di Aplikasi Mobile JKN

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password.
  3. Klik pada menu “Pendaftaran Pelayanan”.
  4. Pilih opsi “Faskes Rujukan Tingkat Lanjut”.
  5. Pilih peserta yang akan didaftarkan.
  6. Nomor rujukan akan otomatis muncul jika sudah pernah menerima rujukan sebelumnya.

Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Online untuk Faskes 1

  1. Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Pilih menu “Layanan Online” dan kemudian pilih “Rujukan”.
  3. Masukkan nomor keanggotaan BPJS dan kata sandi Anda untuk login.
  4. Pilih “Faskes Rujukan” dan masukkan kata kunci “Faskes 1” dalam kolom pencarian.
  5. Pilih Faskes 1 yang ingin Anda kunjungi.

Baca juga : Rilis Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023: Link Pengumuman dan PDF Peserta yang Lolos

Langkah-Langkah Selanjutnya:

  1. Isi data rujukan seperti jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, diagnosis penyakit, dan nama dokter spesialis jika diperlukan.
  2. Verifikasi kembali data yang telah diisi sebelumnya. Jika sudah benar, pilih “Kirim”. Jika terdapat kesalahan, pilih “Edit” untuk memperbaiki data.
  3. Setelah data rujukan dikirimkan, Anda akan menerima nomor rujukan dan kode rujukan.
  4. Cetak surat rujukan BPJS online terbaru dan bawa saat Anda berkunjung ke Faskes 1.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan efisien melalui platform online yang disediakan.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *