Pada tanggal 28 Maret 2024, Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan telah mengumumkan Surat Keputusan (SK) nominasi yang menetapkan daftar siswa yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024. Surat edaran ini juga menginformasikan mengenai waktu aktivasi rekening, batas waktu aktivasi, serta konsekuensi jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu. Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024, penting untuk segera melakukan langkah-langkah yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, salah satunya adalah aktivasi rekening yang merupakan tahapan penting dalam proses ini.

Baca juga : Cara Memasak Kangkung: Keuntungan, Manfaat Kesehatan, dan Nutrisi yang Terkandung

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan oleh Penerima PIP/KIP Tahun 2024

  1. Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian: SK nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif, sehingga mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Sementara itu, SK pemberian diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan siap menerima dana PIP.
  2. Peserta Didik Kelas Akhir: Siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 dan 13 SMA/SMK, menjadi prioritas dalam penerimaan PIP. Mereka harus segera melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Proses Aktivasi Rekening: Bank penyalur akan membuatkan rekening atas nama masing-masing peserta didik secara kolektif. Proses ini harus selesai paling lambat tanggal 5 April 2024.
  4. Batas Waktu Aktivasi Rekening:
    • Siswa kelas akhir memiliki batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2024.
    • Siswa kelas berjalan memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2024.
  5. Konsekuensi Tidak Melakukan Aktivasi Rekening: Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima PIP. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan pihak sekolah untuk memahami proses aktivasi rekening serta batas waktu yang telah ditentukan.

Aktivasi rekening yang tepat waktu akan memastikan siswa dapat menerima dana PIP sesuai dengan SK pemberian. Jangan sampai melewatkan aktivasi rekening, karena hal ini dapat berdampak pada penerimaan bantuan PIP.

Segera konfirmasi atau cek di laman PIP apakah Anda termasuk sebagai penerima nominasi PIP. Jika ya, segera lakukan aktivasi rekening sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Cara Cek Status Penerima PIP Lewat Sipintar Enterprise

Penerima PIP 2024 dapat mengecek status penerimaan melalui website atau aplikasi Sipintar Enterprise. Mengutip laman PIP Kemdikbud, aplikasi ini disediakan untuk mempermudah akses informasi bagi penerima PIP. Sipintar Enterprise dapat diunduh di Playstore atau Google Play.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik pada bagian “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang diminta
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Isi ‘Captcha’ sesuai yang diminta
  6. Klik ‘Cari Penerima PIP’
  7. Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul.

Baca juga : Tips untuk Pemula: Strategi TikTok agar Masuk FYP dan Meraih Banyak Like

Dengan demikian, siswa dapat memastikan status penerimaan PIP mereka dengan mudah melalui platform yang telah disediakan. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari pembatalan penerimaan dana PIP.

Penulis : M. Akmal Milatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *