Menjelang tahun baru 2024, penting untuk memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku, serta mengetahui kapan waktu yang tepat untuk memperpanjangnya. Biaya perpanjangan SIM pada Januari 2024 tetap stabil sebesar Rp80 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah lupa memperpanjang SIM tepat waktu. Kelewatan dalam memperpanjang SIM dapat menyebabkan ketidaknyamanan, seperti harus membuat SIM baru dan mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga : Keajaiban Kesehatan dari Bawang Bombay

Penting untuk memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar tidak melewatinya. Masa berlaku SIM saat ini tidak bergantung pada ulang tahun pemiliknya.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tidak hanya mencakup Rp80 ribu saja, tetapi juga biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu. Secara total, biaya perpanjangan SIM minimal mencapai Rp140 ribu.

Untuk memperpanjang SIM, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu:

  • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru.
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas.
  • Surat keterangan lulus uji psikologi dari Satpas atau SIM Corner.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di Satpas, SIM Corner, atau Simling.

Cara Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
  2. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu hingga SIM Anda selesai diproses.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online:

  1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id atau unduh aplikasi SINAR.
  2. Daftar dan lakukan registrasi SIM online.
  3. Isi formulir perpanjangan SIM dan lengkapi informasi yang diminta.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
  5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang setelah proses verifikasi selesai.

Baca Juga : Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024: Jalan Menuju Pendidikan Berkualitas

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah tanpa mengalami kesulitan. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar dan SIM Anda tetap dapat digunakan dengan aman.

Penulis: Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *