Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 resmi disahkan sebagai konstitusi negara. Pengesahan ini dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang perdananya yang bertempat di Gedung Pancasila.

Baca juga : Panduan Terperinci: Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Kredi

Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yang signifikan:

Sidang BPUPKI Kedua (10-17 Juli 1945)

Pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), rancangan UUD 1945 mulai dibahas. Sidang ini dipimpin oleh Soekarno dan dihadiri oleh tujuh tokoh penting, termasuk Soepomo dan Agus Salim.

Pembentukan PPKI (12 Agustus 1945)

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, PPKI dibentuk untuk melanjutkan proses kemerdekaan. Penyerahan Jepang pada 15 Agustus 1945 mempercepat langkah Indonesia menuju kemerdekaan. Para pemuda kemudian mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, yang akhirnya dilakukan pada 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok.

Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

Dalam sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pada saat yang sama, Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Selain itu, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

UUD 1945 tidak hanya mengatur tata pemerintahan, tetapi juga menjabarkan hak serta kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban tersebut:

Hak Warga Negara

  • Hak untuk hidup dan merdeka.
  • Hak atas keamanan dan penghormatan terhadap kepribadian.
  • Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah negara.
  • Hak memiliki properti secara sah.
  • Hak untuk menyatakan pendapat dan perasaan.
  • Hak memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan berkumpul.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Hak memperoleh pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang dan berpartisipasi dalam gerakan kolaborasi masyarakat.
  • Hak untuk menikmati seni dan budaya.
  • Hak berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Kewajiban Warga Negara

  • Mematuhi hukum dan pemerintahan.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Menghormati hak asasi manusia orang lain.
  • Tunduk pada undang-undang yang berlaku.
  • Berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga : Merayakan Kartini: Jejak Perjuangan dan Pemikiran Emansipasi Wanita

Pengesahan UUD 1945 menjadi fondasi awal pembentukan sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara di Indonesia, serta menegaskan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan berkeadilan.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *