Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, penyaluran tunjangan ini memiliki peran penting dalam mempersiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga : Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: Tautan dan Panduan
Menurut regulasi tersebut, pencairan THR direncanakan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni. Tunjangan ini terdiri dari lima komponen utama pendapatan ASN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil. Besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing, dengan rincian yang diatur secara spesifik.
Selain itu, ASN juga menerima tunjangan makan sesuai dengan standar yang ditetapkan, yang berbeda berdasarkan golongan masing-masing pegawai. Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS serta PPPK 2024
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi ASN dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi seluruh ASN dan keluarga di Indonesia.
penulis : M.aditya fadillah