Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah yang serius bagi pemilik kendaraan pribadi. Namun, proses pengurusan STNK yang hilang di kantor Samsat ternyata tidaklah rumit dan dapat dilakukan dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
STNK merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi bukti sah atas registrasi kendaraan dan keabsahan nomor platnya. Ketidakmampuan untuk menunjukkan STNK saat mengemudi dapat mengakibatkan sanksi administratif yang tidak diinginkan dari pihak berwenang. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengganti STNK yang hilang, terutama jika kendaraan digunakan secara rutin.
Baca Juga : Mudah dan Praktis! Simak Beragam Cara Cek Saldo e-Toll Lewat HP
Syarat dan Prosedur Mengurus STNK yang Hilang:
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat kehilangan yang diperoleh dari Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP pemilik kendaraan beserta dokumen aslinya.
- Jika tersedia, fotokopi STNK yang hilang.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing, jika kendaraan masih dalam proses pembiayaan.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan diajukan penggantian STNK-nya.
Proses Pengurusan STNK Hilang di Samsat:
- Mengisi formulir permohonan untuk penerbitan STNK baru di kantor Samsat, sambil membawa kendaraan yang terkait.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
- Membuat fotokopi hasil pemeriksaan fisik dan mengisi formulir pendaftaran di loket yang tersedia.
- Pemilik kendaraan harus mengunjungi loket pengurusan STNK di Samsat, menyertakan semua dokumen persyaratan termasuk fotokopi hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
- Proses pembuatan STNK baru dilakukan di loket BBN II, dengan melampirkan semua dokumen persyaratan serta surat keterangan kehilangan dari Samsat.
- Biaya yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum, biayanya Rp50.000; sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp75.000.
Baca Juga : Sekolah Terfavorit di Sulawesi Tengah 2024: Mencari Institusi yang Tepat untuk Anak Anda
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan tinggal menunggu pengambilan STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Dengan mengikuti prosedur di atas, mengurus STNK yang hilang di Samsat dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesulitan berarti.
Penulis : Ahmad Fauzansyah