Jakarta, CNBC Indonesia – Hari ini, Kamis (22/8/2024), buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan diperkirakan diikuti oleh sekitar 2.000 peserta.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Sekjen Ferri Nuzarli, buruh mendesak DPR RI untuk menerima dan tidak mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK paling lambat 23 Agustus 2024.
Baca juga : Perwakilan Perguruan Tinggi dan Puluhan Sekolah Se-Lampung Ikuti Teknokrat Academic Competition
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan pentingnya DPR untuk mendukung putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah tanpa meratifikasi RUU Pilkada. Ferri juga menyebutkan bahwa Partai Buruh telah mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemuda, untuk mendukung aksi hari ini. Ia menegaskan akan terus mengawal keputusan MK dan menolak segala upaya perubahan terhadap keputusan tersebut.
“Kami akan bertahan dan berjuang hingga keputusan MK dipertahankan tanpa ada perubahan,” ujar Ferri.
Penulis : Riska Damaranti