Pemerintah Meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Membantu Pekerja yang Terdampak PHK

Kebijakan Baru untuk Melindungi Pekerja

Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari jaminan sosial bagi pekerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

Manfaat JKP

JKP menawarkan beberapa manfaat penting bagi pekerja yang terkena PHK, antara lain:

  • Uang Tunai: Pekerja akan menerima manfaat berupa uang tunai yang besarannya dihitung berdasarkan gaji mereka sebelum PHK. Uang tunai ini diberikan selama maksimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal PHK, atau sampai pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
  • Akses Informasi Pasar Kerja: Pekerja akan mendapatkan akses informasi mengenai lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali ke dunia kerja.
  • Pelatihan Kerja: Pekerja dapat mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja.

Syarat Menjadi Penerima JKP

Untuk menjadi penerima JKP, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Mengalami PHK: PHK harus berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Masa Iur: Memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
  • Keinginan untuk Bekerja Kembali: Memiliki keinginan dan usaha untuk mencari pekerjaan baru.

Proses Klaim JKP

Proses klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui portal Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home). Berikut adalah langkah-langkahnya:

A. Pelaporan PHK

  1. Bagi Pemberi Kerja:
    • Mendaftarkan perusahaan pada Portal Siap Kerja dan melaporkan perusahaan di SIPP Online.
    • Melaporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota.
    • Mendapatkan “Bukti PHK” dan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.
    • Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja.
  2. Bagi Pekerja:
    • Melakukan aktivasi akun Siap Kerja.
    • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja.
    • Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK jika perusahaan belum melaporkan melalui portal tersebut.

B. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  1. Mengunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home.
  2. Memilih menu “Ajukan Klaim”.
  3. Melengkapi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja.
  4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Mendapatkan email pemberitahuan bahwa manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
  6. Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia

C. Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6

  1. Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
  2. Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja).
  3. Mengikuti konseling.
  4. Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dalam periode bulan ke-(kehadiran minimal 80%).
  5. Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
  6. Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Kesimpulan

Program JKP merupakan langkah penting dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja yang mengalami PHK. Manfaat dan proses klaim JKP yang mudah diharapkan dapat membantu para pekerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penulis: Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *